News & Blog

Memperkuat Implementasi SPBE, Bupati Kepulauan Aru Melaunching Aplikasi Sistem Pelayanan Admintrasi

News & Blog

Dobo-Diskominfo. Mewakili Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs.Mohammad Djumpa M.Si secara resmi melaunching sistem pelayanan administrasi- penerapan tata naskah dinas elektronik melalui aplikasi Elelim-Serve di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. acara peluncuran tersebut berlangsung di lantai dua gedung BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kepualauan Aru, Sekda Kepulauan Aru, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pimpinan Wilayah Kecamatan (Camat) dan dua orang pimpinan Kelurahan (Lurah) sebagai bukti komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Aru yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru, Drs.Mohammad Djumpa M.Si mengatakan penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik melalui aplikasi Elelim-Serve ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap kualitas pelayanan publik dengan beberapa manfaat:

“Pertama, Efisiensi dan efektivitas: Organisasi Perangkat Daerah dan unit kerja dapat menghemat waktu dan biaya dalam pemrosesan naskah dinas dengan mengakses sistem secara online, maka proses pengajuan, verifikasi,  persetujuan, otentikasi dan penomoran serta pengunduhan naskah dinas dapat dilakukan secara elektronik, sebuah langkah konkrit yang turut menjawab tantangan efisiensi yang dihadapi yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah saat ini.

Kedua, Transparansi: Setiap proses administrasi naskah dinas masuk maupun keluar melalui sistem dapat dipantau secara real-time, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan, mal adminitrasi dan potensi penyimpangan lainnya.

Ketiga, Aksesibilitas: Pelayanan dapat di akses kapan saja dan dimana saja, selama tersedia koneksi internet. Kondisi ini tentu sangat memudahkan  perangkat daerah atau unit kerja dan unsur pimpinan selaku pejabat otentikator untuk tetap dapat melakukan pengajuan, verifikasi, persetujuan dan penandatangan serta penomoran naskah tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.

Keempat, Akuntabilitas: Setiap naskah dinas yang dihasilkan melalui sistem teregister dan tersimpan secara arsip elektronik sehingga memudahkan proses penulusuran, evaluasi dan pertanggungjawabannya.” Demikian ungkap Wakil Bupati.

Peluncuran aplikasi elelim-serve tersebut di gagas oleh Johan Karam, S. AN sebagai proyek perubahan yang merupakan salah satu persyaratan sebagai peserta Kepempinan Administrator angkatan XVII tahun 2025, setelah acara peluncuran aplikasi tersebut, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada para admin diberbagai OPD agar sekiranya aplikasi tersebut segara dapat gunakan.

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.