Dobo, Diskominfo. Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) enam bidang urusan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (4/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru itu berlangsung di Kafe Gospel, Dobo.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs. Mohammad Djumpa, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Adolof Pokar, S.Pi., M.Si, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Tim Penerapan SPM lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Hadir pula narasumber Benjamin Sibarani, S.T., M.M., yang merupakan Ketua Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, dan Sekretaris Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Kepulauan Aru, Muhaning Goulap, S.P., M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Aru menyampaikan bahwa penerapan Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang menjadi urusan wajib dan berhak diterima oleh setiap warga negara secara minimal. Ketentuan tersebut mencakup enam bidang urusan, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman-Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), serta Sosial.
Ia menjelaskan, penerapan SPM tersebut diamanatkan dalam Pasal 18 dan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pemerintah daerah memprioritaskan belanja daerah guna memenuhi urusan pemerintahan wajib yang menjadi pelayanan dasar secara minimal.
Bupati menambahkan, sejumlah norma, standar, prosedur, dan kriteria menjadi dasar hukum penyelenggaraan SPM di daerah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, serta sejumlah peraturan menteri teknis terkait, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022 untuk bidang pendidikan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 untuk bidang kesehatan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2023 untuk bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 untuk bidang sosial, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018, Nomor 101 Tahun 2018, dan Nomor 114 Tahun 2018 yang masing-masing mengatur subbidang ketenteraman dan ketertiban umum, kebencanaan, dan kebakaran.
Capaian SPM Fluktuatif dalam Tiga Tahun Terakhir
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan SPM di Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun terakhir yang dilaporkan melalui aplikasi e-SPM, Bupati mengungkapkan capaian tersebut mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2023, Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) Kabupaten Kepulauan Aru tercatat sebesar 82,15 persen atau masuk kategori tuntas madya dengan peringkat sembilan. Rincian capaian per bidang meliputi Pendidikan 70,25 persen, Kesehatan 74,67 persen, Pekerjaan Umum 94,88 persen, Perumahan Rakyat 60 persen, Trantibumlinmas 95,45 persen, dan Sosial 97,67 persen.
Pada tahun 2024, IP SPM meningkat menjadi 88,19 persen atau kategori madya dengan peringkat delapan. Capaian per bidang meliputi Pendidikan 87,79 persen, Kesehatan 69,99 persen, Pekerjaan Umum 100 persen, Perumahan Rakyat 100 persen, Trantibumlinmas 83,80 persen, dan Sosial 87,53 persen.
Namun pada tahun 2025, IP SPM justru menurun tajam menjadi 65,17 persen atau kategori tuntas muda dengan peringkat 11, urutan terakhir dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Rincian capaian per bidang meliputi Pendidikan 96,27 persen, Kesehatan 68,98 persen, Pekerjaan Umum 10 persen, Perumahan Rakyat 50 persen, Trantibumlinmas 83,07 persen, dan Sosial 82,72 persen.
“Sehingga di tahun 2026 ini diharapkan Indeks Capaian SPM Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terdapat peningkatan,” kata Bupati.
Perkuat Persepsi dan Kapasitas SDM
Sementara itu, dalam laporannya, Ketua Panitia Penyelenggara Maria Bernadeta Berkasa, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi dan komitmen Tim Penerapan SPM Kabupaten Kepulauan Aru dalam menentukan arah, strategi, dan prioritas pemenuhan layanan dasar pada enam bidang urusan SPM.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia seluruh personel yang melaksanakan penerapan SPM, terutama dari delapan Organisasi Perangkat Daerah yang menjadi pengampu SPM di Kabupaten Kepulauan Aru.
Rangkaian acara pembukaan Bimtek tersebut diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh salah satu tokoh agama.

