Dobo-Diskominfo.Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, meminta setiap warga yang baru datang ke suatu lingkungan melapor kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dalam waktu 1×24 jam. Ia juga menegaskan bahwa pengurusan izin membangun rumah bagi warga tidak dipungut biaya. Pernyataan itu disampaikan saat pemilihan Ketua RT 004/RW 005, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Rabu (4/11/2026)
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Satpol PP, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat, panitia pemilihan, serta warga RT 004/RW 005.
Dalam sambutannya, Bupati menyebut kependudukan, pemerataan lingkungan, dan pembangunan sebagai poin penting dalam tugas dan tanggung jawab RT.
Menurut dia, penataan kependudukan di tingkat lingkungan hingga kini belum berjalan baik. Penduduk baru yang masuk ke suatu lingkungan kerap tidak dilaporkan kepada RT. Kondisi itu menyulitkan kepolisian menelusuri identitas dan alamat seseorang saat terjadi masalah hukum atau tindak kriminal. “Setiap warga yang datang ke lingkungan kita masing-masing harus melaporkan diri kepada RT dalam satu kali 24 jam,” kata Timotius.
Soal pembangunan, Bupati mengakui penataan ruang di Kepulauan Aru masih buruk, sementara perkembangan kota terus berjalan. Ia mengatakan telah memanggil Dinas PU Tata Ruang dan melibatkan Satpol PP agar persoalan izin segera ditindaklanjuti.
Ia meminta warga tidak takut mengurus izin mendirikan bangunan. Bagi warga, layanan izin membangun rumah tidak dipungut biaya dan disertai edukasi cara membangun yang baik, murah, cepat, dan kuat. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dikenakan untuk tempat usaha. Warga yang hendak membangun diminta melapor melalui RT kepada dinas terkait, yang bersama tim akan turun ke lapangan.
Bupati juga menyinggung adanya larangan penggunaan material lokal yang dirasakan menyulitkan warga yang sedang membangun. Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab mencari solusi, baik dengan menyiapkan alternatif material maupun mengedukasi masyarakat.
Timotius menilai beban tugas RT di Aru berat. Di daerah ini, kata dia, peran RT setara dengan camat di kota besar. Namun, ia menyayangkan warga belum sepenuhnya menghargai RT. “Mudah-mudahan dengan pemilihan kali ini, fungsi dan tanggung jawab RT bisa terlaksana dan dihargai warga,” ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Siwalima Messak Lasarus Labok, SH, melaporkan bahwa pemilihan ketua RT merupakan bagian penting dari penguatan kelembagaan kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Menurut dia, peraturan perundang-undangan mengamanatkan pemilihan yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
Messak memaparkan, jumlah penduduk Kelurahan Siwalima mencapai 34.290 jiwa, bagian terbesar dari penduduk kecamatan, dengan wilayah yang sangat luas. Jumlah RT kini 44, bertambah dari sebelumnya 36 setelah pemekaran. Penambahan 8 RT baru telah disetujui Kementerian Dalam Negeri sekitar tiga minggu lalu, dan Dinas Dukcapil telah mendata warga dari RT induk ke RT baru.
Sebanyak 97 bakal calon bersaing dalam pemilihan ketua RT di Siwalima. Namun, RT 52 belum memiliki bakal calon sehingga untuk sementara kosong. Pemerintah kelurahan berencana menjadwalkan ulang pemilihan di RT tersebut.
Lurah juga mengungkapkan kendala yang dihadapi, yakni jumlah pegawai kelurahan yang hanya 24 orang untuk melayani wilayah luas, serta keterbatasan regulasi. Ia berharap kendala itu menjadi catatan penyempurnaan agar pemilihan RT berikutnya berjalan lebih baik.
