Dra. Rosida Soamole, M.Si dilantik oleh oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-3006 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020.
Waktu pelaksanaan tugas sebagai Pjs. Bupati Kepulauan Aru terhitung 71 hari sejak tanggal 26 September 2020 sampai 05 Desember 2020.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku mengharapkan agar Pjs Bupati dapat menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik maupun pencegahan pengendalian covid-19 secara baik.
Pjs Bupati diminta untuk dapat membangun koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Stakeholder lainnya guna menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat sehingga penyelenggaraan kampanye berjalan dengan baik, disiplin dan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Gubernur juga menekankan agar ASN tidak terlibat dalam politik, dan mengingatkan kepada Pjs Bupati untuk menjaga integritas, netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon Kepala Daerah yang maju dalam pilkada. Disamping itu harus memastikan Pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan aman, tertib dan lancar.