News & Blog

Bupati Aru Tegaskan Tindak Lanjut 12 Rekomendasi DPRD untuk Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

News & Blog

Dobo-Diskominfo. Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang sementara Gedung Sita Kena Dobo, Selasa (2/6/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru akan menindaklanjuti secara sungguh-sungguh 12 rekomendasi yang disampaikan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Bupati, rekomendasi tersebut memuat sejumlah catatan strategis, kritik, dan saran terkait berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah, di antaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perbaikan sistem pelayanan terpadu, peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang memadai, pengisian jabatan strategis berdasarkan kompetensi, efisiensi anggaran, hingga penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru meyakini bahwa rekomendasi-rekomendasi tersebut akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari dampak resesi global yang berpengaruh terhadap kebijakan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, fraksi-fraksi, panitia khusus (Pansus), serta semua pihak yang terus memberikan dukungan dan perhatian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway, dalam sambutannya menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom diperlukan mekanisme pengawasan antarunsur penyelenggara pemerintahan daerah. Salah satu instrumen pengawasan tersebut adalah penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD.

Menurutnya, LKPJ merupakan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau pada akhir masa jabatan kepala daerah, yang kemudian menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah secara baik dan terarah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Udin menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian LKPJ telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Pasal 71 ayat (3) mengatur bahwa LKPJ yang disampaikan kepada DPRD dibahas untuk menghasilkan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dalam meminta dan membahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 154 ayat (1) huruf h.

Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025 turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Aru, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan TNI-Polri, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.