Dobo – Diskominfo . Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Pendapat Akhir Fraksi terhadap Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 di gedung Sita Kena Ruang Rapat Paripurna Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Senin (8/12/2025).

Bupati Kepulauan Aru menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas kerja sama yang konstruktif dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan empat hal penting yang menjadi perhatian bersama yaitu:
Pertama, Pemerintah Daerah menyatakan menerima dengan baik seluruh saran, masukan, dan catatan strategis dari fraksi-fraksi. Seluruh masukan tersebut akan dijadikan sebagai pedoman penting dalam rangka penyempurnaan serta pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kedua, RPJMD memiliki fungsi utama sebagai penegasan arah dan peta jalan strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini menjadi pedoman utama yang memastikan seluruh program pembangunan berjalan selaras dengan tujuan bersama, sekaligus menjamin kebijakan daerah sejalan dengan arah pembangunan nasional (RPJMN) dan provinsi, yang mencakup visi dan misi, strategi pembangunan, program prioritas, hingga kerangka pendanaan.
Ketiga, masukan strategis dari fraksi-fraksi akan melengkapi dan memperkaya dokumen RPJMD, sehingga mampu menjawab kebutuhan nyata, merespons tantangan pembangunan, serta memenuhi kebutuhan riil masyarakat. Hal tersebut antara lain mencakup penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemerataan infrastruktur, yang selanjutnya akan menjadi acuan dalam dokumen perencanaan lanjutan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.
Keempat, kesepakatan bersama dalam dokumen ini akan ditindaklanjuti ke tahapan evaluasi selanjutnya, sehingga RPJMD dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupatipun menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menerima dengan baik seluruh saran, masukan, dan catatan strategis yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dan. Masukan tersebut akan menjadi pedoman penting dalam penyempurnaan dan pelaksanaan RPJMD.tahun 2025-2029, RPJMD ini memiliki fungsi vital sebagai peta jalan strategis (strategic roadmap) yang akan mengarahkan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ia menekankan bahwa dokumen ini memastikan seluruh program selaras dengan tujuan bersama serta sejalan dengan arah pembangunan nasional (RPJMN) maupun tingkat provinsi.
terkait adanya perubahan beberapa kebijakan pemerintah dalam dokumen tersebut, Bupati menjelaskan hal itu dilakukan semata-mata untuk mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah agar sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Mengakhiri pidatonya, Bupati mengajak segenap jajaran pemerintahan dan seluruh elemen masyarakat Aru untuk terus berkolaborasi dalam support system yang kolegial, sehingga berdampak pada keseimbangan pelaksanaan tugas, peran, fungsi kita secara kontinyu dan berkelanjutan demi Aru yang maju, aman, damai, dan sejahtera.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Kepulauan Aru Drs.Mohammad Djumpa M.Si, Sekretaris Daerah Yacob Ubyaan S.Sos, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA), Ketua dan para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, para pimpinanOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para pemangku kepentingan lainnya.
