Netralitas ASN Jelang Pilkada 2020
Pengucapan Ikrar Netralitas ASN jelang Pilkada serentak Tahun 2020 dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada Apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Senin, 19 Oktober 2020 di Lapangan Kantor Bupati Kepulauan Aru.
Apel Ikrar Netralitas ASN jelang Pilkada 2020 dipimpin oleh Pjs. Bupati Kepulauan Aru, Dra. Rosida Soamole, M.Si yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD serta Pejabat Struktural Eselon III dan Eselon IV lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam pointer apel pagi, Pjs. Bupati mengharapkan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 sangat tergantung dari kesiapan seluruh elemen pendukung Pemilihan Umum, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada semua level sebagai pelaksana, Bawaslu pada semua level sebagai pengawas, serta didukung oleh seluruh komponen termasuk TNI/POLRI dan Aparatur Sipil Negara.
Pjs. Bupati mengingatkan, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Netralitas ASN menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Diharapkan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam mewujudkan prinsip dasar penyelenggaraan manajemen ASN dengan tidak terlibat dalam politik praktis dan mengutamakan profesionalitas iklim demokrasi sehat.
Ikrar Netralitas ASN jelang Pilkada serentak Tahun 2020 berisi empat poin kewajiban yang harus dilakukan seluruh ASN selama pelaksanaan tahapan pilkada.
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, memelihara keamanan dan ketertiban umum selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020.
Kedua, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktek-praktek intimidasi dan ancaman kepada siapapun serta tidak menunjukan sikap memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak dipergunakan untuk kepentingan politik, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta tidak menyebarkan berita bohong.
Keempat, tidak melibatkan diri dalam politik praktis dan menolak segala jenis pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan politik pada pilkada serentak tahun 2020.
Bagi Pjs. Bupati, Netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan dan terciptanya Pemilu yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.