Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang. Dalam rangka menyambut perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 9 Desember 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Sosialisasi Netralitas ASN di Aula BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru pada Senin (19/10/2020).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Pjs. Bupati Kepulauan Aru, Dra. Rosida Soamole, M.Si, menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Drs. Mohamad Djumpa, M.Si dan Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Ambran Bugis, SE. 
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Assisten Sekda, Pimpinan OPD dan Para Pejabat Administrator lingkup Kabupaten Kepulauan Aru.

Pjs. Bupati Kepulauan Aru, Dra. Rosida Soamole, M.Si dalam sambutannya mengatakan netralitas ASN telah diatur dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.    
Selanjutnya dijelaskan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada, sangat tergantung dari kesiapan seluruh elemen pendukung Pemilihan Umum pada semua level sebagai pengawas, serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi Pemerintah dengan mengdepankan salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah "Netralitas", artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
    
Dalam konteks Pemilihan Umum, prinsip netralitas ASN ini selalu menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan. 
Para narasumber yang hadir mengajak dan memotivasi ASN di lingkup Kabupaten Kepulauan Aru untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020, karena bersikap netral bagi ASN adalah "wajib" sesuai fungsi sebagai pelaksanaan kebijakan, pelayanan publik dan pemersatu bangsa.

Pada kesempatan kegiatan sosialisasi, Pjs. Bupati mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk bersikap "Netral", harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik". 
Sementara itu, untuk Netralitas ASN, selain Bawaslu, juga ada unit yang telah dibentuk oleh Pemerintah untuk memantau dan menjaga netralitas ASN dengan mekanisme yang akan diambil, jika ada indikasi ketidaknetralan ASN dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Selain itu, dijabarkan beberapa hal yang menjadi komitmen bersama untuk menciptakan pemilu bersih maka diperlukan pengawasan yang efektif. Efektifitas pengawasan pemilu ditentukan oleh para pengawas dalam memahami dan mengerti bagaimana proses pengawasan itu dijalankan dengan baik. 
Diharapkan peran serta Bawaslu sebagai pilar inti dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena pemilihan umum yang jujur dan adil sangat tergantung pada sejauhmana Bawaslu bekerja dengan baik dan menjamin Pemilihan berlangsung secara demokratis.