Pjs. Bupati Kepulauan Aru Keluarkan Edaran Netralitas ASN
Pjs. Bupati Kepulauan Aru, Dra. Rosida Soamole, M.Si pada 8 Oktober 2020 telah menandatangani Surat Edaran Nomor : 800/468 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Dalam Surat Edaran, Pjs. Bupati Kepulauan Aru tegaskan Aturan sesuai dengan UU No.5/2014 tentang ASN, bahwa asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Selain itu, dalam Surat Menteri PANRB No. B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, diharapkan ASN memiliki Integritas, Profesional, Netral dan Bebas dari intervensi Politik.
Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi Vertikal, Para Camat, Para Lurah dan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Pjs. Bupati menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, seluruh ASN mutlak menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kepada ASN diharapkan dapat melakukan kegiatan pencegahan bersama Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas dan diwajibkan untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, Pjs. Bupati menghimbau Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi Vertikal, Para Camat, Para Lurah dan Kepala Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada dalam lingkup kerja masing-masing.