Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai sejak Rabu (13/1/2021). Proses vaksinasi pun terus berlanjut ke berbagai daerah termasuk Kabupaten Kepulauan Aru. Forkopimda Kabupaten Kepulauan Aru turut serta dalam program vaksinasi virus corona (Covid-19) tahap pertama, Rabu (27/01/2021). Kepala Daerah memiliki peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, melalui penyediaan anggaran dalam APBD juga memberikan dukungan dalam hal penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik, gudang dan alat penyimpanan vaksin, keamanan dan sosialisasi serta menggerakkan masyarakat.

Adapun saat pelaksanaan layanan vaksinasi harus melewati 4 meja sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor hk.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada tahap awal penerima vaksin akan mendapatkan notifikasi SMS, setelah itu diharuskan melakukan registrasi ulang. Dalam prosesnya, alur pelayanan vaksinasi Covid-19 :

1. Meja Pertama, melakukan pendaftaran dan verifikasi data penerima vaksin.

2. Meja kedua, melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta pemeriksaan fisik sederhana.

3. Meja ketiga, vaksinator (petugas) memberikan vaksinasi secara intra muscular sesuai prinsip penyuntikan aman.

4. Meja keempat, petugas pencatatan memberikan waktu kepada penerima vaksin sebagai antisipasi KIPI (Kejadian Ikutan pasca Imunisasi) dan kartu vaksinasi atau penanda edukasi pencegahan Covid-19 berupa manual dan atau elektronik.

Pemerintah daerah juga melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi serta mengoptimalkan penanganan Covid-19 agar akuntabel dan tepat sasaran. Hal ini untuk memastikan keterpaduan program dan kegiatan penanganan Covid-19 sampai pada level pemerintah terdepan yaitu kelurahan dan desa, juga peningkatan stimulus ekonomi di daerah.