Dobo-Diskominfo. Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel mencanangkan Desa Karangguli sebagai desa Cinta Statistik (Desa Cantik) dalam program BakuKele Kalesang Data 2025 di desa Karangguli, kegiatan ini berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh Wakil Bupati Drs.Mohammad Djumpa M.Si, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, para pimpinan OPD, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Aru, Camat Pulau-Pulau Aru, Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa Cantik rabu (14/05/2025).
Dalam sambutannya Bupati Timotius megatakan program desa Cinta Statistic (Desa Cantik) adalah salah satu inisiatif yang dirancang dengan tujuan untuk memperkuat kapasitas desa di Indonesia termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru dalam pengelolaan data statistik, data merupaka elemen fundamental dalam pengambilan keputusan yang tepat untuk perencanaan pembangunan yang efektif.
Bupati menambahkan “dalam mewujudkan visi kami untuk menjadikan aru maju, mandiri, harmonis dan mendunia, kami menyadari bahwa ketersediaan dan kualitas data yang baik menjadi menjadi salah satu kunci utama untuk mencapai visi tersebut oleh karena itu program desa cantik ini hadir untuk membekali desa-desa kita dengan kemampuan untuk mengumpulkan, mengolah, serta memanfaatkan data secara efektif.”

Dikatakan program tersebut merupakan bagian dari pembinaan statistik sektoral yang berfokus pada penguatan tata kelola data di tingkat desa mengingat pentingnya statistik dalam setiap sektor pembangunan dari sisi kesehatan, pendidikan hingga ekonomi, peran desa dalam menyediakan data yang akurat menjadi sangat krusial, maka dengan adanya program desa cantik diharapkan setiap desa mampu menghasilkan data yang berkualitas sehingga dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kepulauan Aru George Reinold Loupatty S.ST M.M dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan tersebut adalah Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Badan Pusat Statistik (BPS), Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Menteri PAN RB nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menpan RB nomor 25 tahun 2022 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi tahun 2020-2024 dan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Adapun tujuan daripada pembinaan desa cantik adalah desa cinta statistic akan tetapi berada didalam kemasan lokal dan mengangkat tema baku kele kalesang desa pakai data untuk membangun desa berbasis data yang akurat, adapun beberapa tujuan utama yang ingin dicapai oleh BPS adalah meningkatkan literasi atau kesadaran peran aktif perangkat desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan setiap peran statistik di karenakan selama ini desa hanya djadikan objek dalam pengumpulan data bahkan desa sendiri tidak memiliki data tetapi berada di instansi yang melakukan pengumpulan data, serta adanya standarisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan indikator statistik sehingga kemajuan antar desa bisa di ukur bersama agar bisa di ketahui desa mana yang lebih maju dan desa mana yang belum begitu pula antar kecamatan hingga ke tingkat nasional, kemudian optimalisasi dan penggunaan data statistik sehingga program pembangunan di desa lebih tepat sasaran, membentuk agen-agen statistik pada level desa atau kelurahan yang bertugas secara khusus dipersiapkan di tingkat desa berdasarkan keputusan kepala desa sebagai pengelola data di desa sehingga terwujud data satu pintu dalam pengelolaan data desa, adapun output yang diharapkan dalam pembinaan desa cinta statistik atau baku kele kalesang desa pakai data adalah terlaksananya kegiatan pengelolaan statistik didesa atau kelurahan sehingga akan ada laporan akhir kegiatan desa cinta statistik akan berkelanjutan setiap tahun.
Acara pencanangan Pencanangan desa Karangguli Sebagai Desa Cantik Oleh Bupati Kepulauan Aru tersebut di akhiri dengan foto bersama Bupati Timotius Kaidel bersama para pimpinan opd dan undangan lainnya.

