News & Blog

Warga Desa Kalarkalar dan Salarem Kepulauan Aru Resmi Berdamai

News & Blog

Dobo-Diskominfo. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar acara puncak perdamaian antara warga Desa Kalarkalar dan Desa Salarem, Sabtu (4/7/2026), di lapangan apel Kantor Bupati Kepulauan Aru, Jalan Raya Pemda 1, Dobo. Acara ini menandai berakhirnya perselisihan antarwarga kedua desa yang telah berlangsung sekitar tiga bulan sejak April lalu.

Acara dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan anggota DPRD, Kapolres, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan Dandim Tual, Danramil Dobo, para Camat, Kepala Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, serta Perwakilan dari 115 Desa lain di Kepulauan Aru.

Konflik Dipicu Kecurigaan, Bukan Persoalan Mendasar

Dalam sambutannya, Bupati menyatakan rasa syukur karena warga kedua desa akhirnya dapat bertemu dan menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul di antara mereka. Ia menegaskan bahwa konflik yang terjadi sesungguhnya tidak memiliki akar masalah maupun tujuan yang jelas, dan lebih banyak dipicu oleh kecurigaan yang diperkeruh oleh pihak-pihak yang memprovokasi.

Bupati juga mengingatkan agar persoalan yang sifatnya pribadi antar warga tidak diseret menjadi persoalan yang melibatkan nama kampung secara keseluruhan. Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang, sembari menekankan bahwa ulah satu orang yang mabuk dan membuat onar tidak semestinya menyeret nama satu kampung, apalagi satu kabupaten.

Atas nama Pemerintah Daerah dan kedua desa yang berkonflik, Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru dari 17 etnis dan 115 desa yang tidak terlibat konflik, mengingat situasi selama tiga bulan terakhir telah mengganggu aktivitas mencari nafkah dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap peristiwa ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai adat masih hidup dan mampu menyelesaikan konflik tanpa menimbulkan korban jiwa.

Kapolres: Makna “Salam Ekatu” dan Penyerahan Senjata Tajam

Kapolres Kepulauan Aru dalam arahannya menyampaikan makna filosofis “Salam Ekatu” yang berarti persatuan, karena seluruh warga pada dasarnya berasal dari satu darah yang tidak terpisahkan. Ia menyebut bahwa keresahan akibat konflik selama sekitar tiga bulan telah dirasakan oleh masyarakat kedua desa maupun warga di sekitarnya.

Kapolres menegaskan bahwa acara puncak ini diharapkan menjadi titik akhir dari rangkaian pertemuan sebelumnya yang telah dilakukan di Mapolres bersama perwakilan desa dan tokoh adat. Salah satu poin penting dalam kesepakatan yang dicapai adalah penyerahan senjata tajam berupa panah oleh warga kedua desa kepada aparat.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun masyarakat Aru menjunjung tinggi hukum adat, Indonesia tetap merupakan negara hukum yang memiliki aturan tegas, yakni Undang-Undang Darurat yang mengancam pembawa senjata tajam dengan hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, terlebih jika sampai mengancam nyawa orang lain. Kapolres berharap perdamaian antara Desa Kalarkalar dan Salarem ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang.

Lima Poin Kesepakatan Damai

Puncak acara ditandai dengan pembacaan Pernyataan Kesepakatan Damai Masyarakat Desa Kalarkalar dan Masyarakat Desa Salarem, yang disaksikan oleh unsur Forkopimda, OPD, Polri, TNI, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan. Berikut lima poin utama kesepakatan tersebut:

  1. Menghentikan seluruh bentuk konflik secara menyeluruh, permanen, dan berkelanjutan.
  2. Setiap perselisihan antarindividu di kemudian hari wajib diselesaikan melalui jalur hukum positif, dan dilarang keras menariknya menjadi konflik antarwarga kedua desa.
  3. Menjamin kebebasan bergerak, keamanan, dan interaksi bagi seluruh warga kedua desa di semua aspek kehidupan, termasuk proses pemulangan warga ke tempat tinggal masing-masing.
  4. Menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak akibat konflik yang telah terjadi.
  5. Kesepakatan damai ini berlaku mutlak dan mengikat untuk selamanya, hingga ke anak cucu dan generasi mendatang.

Kesepakatan tersebut ditetapkan di Dobo pada 4 Juli 2026 dan turut diketahui serta disaksikan oleh Bupati Kepulauan Aru, Kapolres Kepulauan Aru, Danramil 1503/03 Dobo, perwakilan dan Kepala Desa dari Salarem dan Kalarkalar, para Pimpinan OPD, Camat Pulau-Pulau Aru, Aru Selatan, dan Aru Selatan Timur, Lurah, Kepala Desa, serta Tokoh Adat dari sejumlah desa dan marga di Kepulauan Aru, termasuk Desa Durjela, Desa Batu Goyang, dan rumpun adat Ursia, Urlima, dan  Desa Koba.

Acara berlangsung khidmat dan ditutup dengan harapan bersama bahwa perdamaian ini akan menjadi pijakan hidup rukun antarwarga di Kepulauan Aru ke depannya, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik sosial melalui pendekatan adat dan hukum yang berjalan beriringan.

We take processes apart, rethink, rebuild, and deliver them back working smarter than ever before.